Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan

banner-dashboard

Dalam upaya control dan pemantauan pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat manajemen pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, maka pada tahun 2016 dibangun aplikasi Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan.  Dashboard adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk menampilkan visualisasi sebuah data mengenai suatu kinerja suatu organisasi, sehingga didapatkan gambaran mengenai bagaimana sebuah organisasi ataupun bagian dari organisasi mengalami perubahan pada kinerja yang sedang berjalan. Aplikasi tersebut membantu para manajemen untuk peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Sebab, para manajemen bisa melihat secara detail berbagai informasi mengenai arus pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik secara real time. Dengan informasi seperti yang detail, manajemen dapat melakukan berbagai langkah/upaya untuk melakukan antisipasi langsung kendala pelayanan yang terjadi dan upaya pengambilan keputusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kependudukan.

“Maksud pembuatan dari Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan adalah mendorong kelancaran proses layanan administrasi kependudukan dalam rangka peningkatan kepuasan masyarakat Kabupaten Gresik dalam layanan administrasi kependudukam dan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka perlindungan konsumen.

Sedangkan tujuannya yakni mengidentifikasi serta mengumpulkan data terkait pelayanan administrasi kependudukan, mengidentifikasi masalah dan hambatan dalam proses administrasi kependudukan, mengembangkan sistem Aplikasi Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan, mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan hambatan proses dan mengetahui kebutuhan dan ketersediaan blanko administrasi kependudukan yang diperlukan.

Dashboard

Data yang tersaji dalam Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan, memuat 2 data pelayanan :

Layanan Kependudukan : yaitu jumlah penduduk yang wajib KTP-el, jumlah penduduk wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman KTP-el dan jumlah penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman KTP-el

Layanan Pencatatan Sipil : memuat data tentang jumlah pengajuan layanan akte kelahiran yang diproses, jumlah pengajuan layanan akte kematian yang diproses, jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang wajib memiliki akte kelahiran, jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran dan jumlah penduduk usia 0-18 tahun yang sudah memiliki Akte Kelahiran serta jumlah Akte Kelahiran yang sedang di data (BAKAK) dalam database SIAK.

Saat ini masyarakat/publik dapat mengakses Dashboard Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Gresik, dengan alamat https://dispendukcapil.gresikkab.go.id/hari-ini

(trw)

Scroll to Top