PENCATATAN KELAHIRAN WNI
DALAM WILAYAH NKRI


PERSYARATAN


  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitaskesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi    F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1.
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2.


PROSEDUR

 
  1. WNI mengisi formulir F-2.01.
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.





Scroll to Top