Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) BARU
UNTUK WNI


PERSYARATAN

 
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.


PROSEDUR


  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP-el) BARU
KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI


PERSYARATAN

 
    1. SKP (jika terjadi pindah datang);
    2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
    4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).






PROSEDUR

 
    1. Penduduk mengisi F-1.02;
    2. Penduduk melampirkan:
      a. SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
      b. KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
      c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
      d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
    3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
    4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
    5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Scroll to Top