DUKCAPIL MENUJU PELAYANAN YANG MEMBAHAGIAKAN

Dukcapil Kabupaten Gresik merupakan instansi pelaksana dan juga penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan akomodir setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang ada di masyarakat. Capaian dan prioritas secara nasional meningkatkan kerja dan kinerja Dukcapil akan tetapi tidak mengesampingkan dari penyelenggara pelayanan publik.
Lahirnya maklumat pelayanan Dukcapil merupakan bentuk komitmen pelayanaan administrasi kependudukan. Hal ini bisa menjadi tanggung jawab pelayanan Dukcapil kepada pemohon/customer. Maklumat yang bisa dibaca masyarakat di ruang pelayanan Dukcapil ini berisikan “DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TEAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.
Komitmen diatas tidak lepas dari tanggapan masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 420 responden dengan berbagai tingkatan pendidikan telah berpartisipasi memberikan penilaian pada SKM yang dilaksanakan bulan Juni 2019. Indek Kepuasan Masyarakat tahun ini adalah 80,79 dengan predikat BAIK. Implementasi saran dari SKM tahun 2019 telah dilaksanakan, yaitu penambahan kapasitas kursi dan petugas pelayanan.
Semua pembenahan dilakukan dengan tujuan membahagiakan masyarakat sebagai pemohon/customer.

Scroll to Top