Pelayanan Administrasi Kependudukan
Kabupaten Gresik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik Berkomitmen Mewujudkan tata kelola dan Layanan Publik yang baik serta mendorong Program Pemerintah dalam bidang Reformasi Birokrasi maka Disdukcapil Kabupaten Gresik melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pelayanan Prima anti Korupsi Mudah Profesional Inovatif serta Transparan.
Komitmen untuk memberi pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk), terus diupayakan dan ditingkatkan Pemkab Gresik. Selain menyediakan pelayanan Adminduk di Tingkat
Pada tanggal 18 s/d 20 Januari 2023 bertajuk Dispendukcapil Nge-Mall, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang Bertempat di
Upaya memberikan pelayanan publik yang baik dan membahagiakan masyarakat salah satunya dengan cara terjun langsung melakukan sharing dan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi petugas register
“Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Adminduk di Kabupaten Gresik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik menyediakan fasilitas pindah antar Kabupaten / Kota dan Provinsi. Tujuanya