Sudah Rekam, 1,3 Juta E-KTP Belum Dicetak

Pemerintah memastikan hingga saat ini tidak ada aturan tentang sanksi kepada masyarakat yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karena itu, kalau sampai ada oknum meminta sejumlah uang ke warga yang belum memiliki e-KTP, maka hal tersebut tidak dibenarkan.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, tidak ada denda, karena ini  hak warga negara untuk mendapatkan data diri, dan tidak ada keterlambatan untuk mengganti KTP lama dengan e-KTP.

Meski begitu, Zudan berharap masyarakat dapat segera melakukan perekaman, sehingga dapat mengantongi e-KTP. Hal ini demi tertib administrasi dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, terlaksana dengan baik.

Hingga saat ini pemerintah setidaknya telah menerbitkan 155 juta fisik e-KTP dari total 180 juta masyarakat yang wajib rekam. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,3 juta yang belum dicetak, karena terdapat masalah data pada 1,3 juta tersebut.

Jadi jika ada warga yang belum memeroleh fisik e-KTP-nya, mungkin termasuk  penduduk dengan data ganda. Mungkin sebelumnya pernah punya KTP (lama,red) lebih dari satu. Atau pernah merekam data untuk kebutuhan e-KTP lebih dari satu kali,”ujarnya.

Pemerintah berharap masyarakat aktif melakukan pengecekan. Paling tidak mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  terkait. Karena pemerintah tidak mungkin sertamerta menghapus salah satu data dari data ganda wajib KTP tersebut.

Jadi bagi warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum juga memeroleh fisiknya, jangan diam. Kami mengimbau agar aktif melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, karena data ada di sana. Jangan ke kelurahan atau kecamatan. Kami tidak bisa sertamerta menghapus salah satu data ganda, karena kami tidak tahu masyarakat itu sebenarnya mau tinggal di daerah mana.

Sumber : https://www.jpnn.com/read/2016/02/04/354851/Sudah-Rekam-13-Juta-E-KTP-Belum-Dicetak-Ini-Penyebabnya-

Scroll to Top