Dukcapil Kabupaten Gresik terus berbenah seiring dengan tuntutan sebagai instansi pelaksana pelayanan urusan administrasi kependudukan dan penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik . Internal sistem juga terus update guna efesiensi waktu yang bersifat percepatan. Hal diatas bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.
Ruang pelayanan baru dengan konsep kafé akan menyuguhkan kepada masyarakat kesan santai dan humanis yang menghilangkan pandangan kekakuan birokrasi. Meskipun demikian hal yang menjadi ketentuan sarana pendukung pelayanan publik tetap tersedia, seperti ruang laktasi/nursery, area bermain anak, step lobby/ramp bagi pengguna kursi roda, dan lainnya. Musholah, kantin, dan toilet juga tersedia di sekitar lingkungan pelayanan.
Percepatan pelayanan pada 55 produk dokumen kependudukan didukung juga oleh sistem TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk KK dan Akta Kelahiran berupa QR code. Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil akan menjadi pedoman Pelayanan Administrasi Kependudukan secara nasional, namun daerah tetap menunggu aturan pelaksanaannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dukcapil Kabupaten Gresik dengan Kepala Dinas Khusaini, S.E., M.Si. mengharap masyarakat mengurus sendiri dokumen kependudukannya. Kedepan Dukcapil semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk stelsel aktif pemerintah melalui instansi pelaksana.