Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.