Tugas Sekretariat Dan Bidang-Bidang

Didalam melaksanakaan tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dibantu oleh Sekretariat dan Bidang-bidang sebagai berikut:

Sekretariat:

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordinasian penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  5. Pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian bidang-bidang di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk:

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dibidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten;
  5. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk meliputi identitas penduduk, pindah dating penduduk, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pendataan penduduk di kabupaten;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil:

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dibidang pelayanan pencatatan sipil.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan penyusunan perencanaan pelaksanaan fasilitasi, pembinaan umum dan koordinasi di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  2. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan, monitoring, evaluasi dan dokumentasi;
  3. Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
  5. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak, pewarganegaraan dan pengelolaan dokumen pencatatan sipil di kabupaten;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang

 

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan:

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi di kabupaten;
  5. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dan sumberdaya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; dan
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan:

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasa administrasi kependudukan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan kerjasama di bidang administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi Pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang
Scroll to Top