Tentang Kita dan Letak Geografis

 

 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kabupaten Gresik merupakan salah satu Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang  meliputi penerbitan Kartu Keluarga, KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Perubahan Nama, Surat Pindah, Kartu Identitas Anak dan dokumen kependudukan lainnya. Adapun alamat kantor berada di  Jl.  KH. WAHID HASYIM NO. 17 GRESIK– 61114, Provinsi Jawa Timur.

 

Secara geografis Kabupaten Gresik berada pada lokasi yang strategis bagi perekonomian nasional, karena terletak di selat Madura dan memiliki wilayah pesisir sepanjang 140 km. Kabupaten Gresik tergabung dalam Kawasan GERBANGKERTOSUSILO (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan) yang merupakan kawasan unggulan di Jawa Timur, dengan sektor unggulan antara lain : industri, perdagangan, jasa, pertanian dan pariwisata.

 

Lokasi Kabupaten Gresik terletak antara 112o-113o Bujur Timur dan 7o-8o Lintang Selatan, dan wilayahnya berbatasan dengan :

Sebelah Utara dengan Laut Jawa,

Sebelah Selatan dengan Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto,

Sebelah Timur dengan Kota Surabaya dan Selat Madura,

Sebelah Barat dengan Kabupaten Lamongan.

 

       Secara administrasi Kabupaten Gresik termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur. Dan terbagi menjadi 18  kecamatan, 330 desa dan 26 kelurahan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.191,25 km2.

Scroll to Top