PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
(KARENA MEMBENTUK KELURGA BARU)


PERSYARATAN


  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.







PROSEDUR


  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  3. Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
  4. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya. 

PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
(KARENA PERGANTIAN KEPALA KELUARGA)
KEMATIAN KEPALA KELUARGA


    1. Fotokopi akta kematian; dan
    1. Fotokopi KK lama










  1. Penduduk mengisi F.1.02;
  2. Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  3. Melampirkan fotokopi KK lama;
  4. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali; dan
  5. Dinas menerbitkan KK Baru.
Catatan : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Scroll to Top