PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK [KIA]
BARU UNTUK ANAK WNI


PERSYARATAN


    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
    2. KK asli orang tua/wali; dan
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
      1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
      2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
      3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
      4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).







PROSEDUR


  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  4. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  5. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  6. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  7. Dinas menerbitkan KIA baru.
  8. Dinas memusnahkan KIA lama
  9. Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
    1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
    3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Scroll to Top