a. WNI mengisi F-1.03;
b. WNI melampirkan fotokopi KK;
c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;.
h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan.
j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
Catatan:
Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.