PERPINDAHAN PENDUDUK WNI
DALAM NKRI


PERSYARATAN


  1. Fotokopi Kartu Keluarga.


PROSEDUR

  1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
  2. a. WNI mengisi F-1.03;
    b. WNI melampirkan fotokopi KK;
    c. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    d. Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    e. Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap;
    f. Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
    g. Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang;.
    h. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
    i. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan.
    j. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
  Catatan:
  1. Tidak perlu diterbitkan SKPWNI
  2. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
   
Scroll to Top