2021 PEMOHON BISA CETAK DOKUMEN SENDIRI

Pandemi Covid-19 yang berjalan hampir setahun ini berdampak juga pada sistem instansi penyelenggara pelayanan publik termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sistem ini merupakan kebutuhan yang mempunyai tujuan pemutusan rantai penyebaran covid-19 dan efektivitas pelayanan.   

Awal tahun 2021 ini Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik akan memberikan kewenangan kepada pemohon/masyarakat untuk mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Cetak dokumen kependudukan ini dilakukan bagi pemohon yang telah mendaftar melalui Pelayanan Online Pendaftaran Administrasi Kependudukan (POEDAK).

Pemohon diharapkan menggunakan App POEDAK untuk pengurusan dokumen kependudukan dan mencantumkan Email yang aktif pada saat registrasi akun. Dokumen kependudukan dalam format pdf yang dikirim ke pemohon melalui email harus dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih sesuai amanat Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.  

Mari kita laksanakan protokol kesehatan untuk kita dan orang lain sebagai bukti masyarakat yang peduli

Scroll to Top