Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Fotokopi kutipan akta perkawinan;
KTP-el Asli; dan
KK Asli.
PROSEDUR
WNI mengisi formulir F-2.01.
Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
Dinas tidak menarik salinan putusan asli
WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.