Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengharapkan Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akte Kelahiran menjadi pokok bahasan dalam Talkshow di Radio Suara Giri 98,4 FM dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabu;aten Gresik pada hari Rabu, 1 Juni 2016 Pk. 10.00 sd 11.00 WIB. Talkshow dipandu Mbak Yuli dan Mbak Pipit dari Suara Giri FM, dengan narasumber Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Djuari, Kepala Seksi Pengumpulan dan Dokumentasi Data Penduduk, Nur’aini, SH, MM dan seorang Administrator Database, Baharuddin Kasim, S.Kom.
Percepatan Penerbitan KTP Elektronik adalah pemberian kemudahan pelayanan penerbitan KTP Elektronik baik bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, pemula maupun penduduk yang sudah menikah.
Kemudahan tersebut adalah masyarakat cukup membawa 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga (jika tidak ada perubahan/permasalahan dalam data kepenpendudukannya), tidak perlu surat pengantar RT/RW, Kelurahan/Desa atau Kecamatan.
Disamping itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan KTP Elektronik pada hari Sabtu, mulai Pk. 08.00 sd 13.30 WIB di Ruang Pelayanan KTP-el, serta pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di desa/kelurahan.
Sasaran Percepatan Penerbitan KTP-el, adalah pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP-el yang rusak/hilang, serta bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah dan sedang tidak menetap di luar negeri, untuk melakukan perekaman KTP-el paling lambat tanggal 30 September 2016.
Pelayanan pencetakan KTP elektronik di Kabupaten Gresik, selain dilakukan di dinas, sudah dapat pula dilakukan di Kantor Kecamatan Kedamean dan Kecamatan Sidayu. (dan saat ini sedang dipersiapkan pelayanan cetak KTP di Kantor Kecamatan Benjeng)
Pemilikan kartu identitas, berupa KTP elektronik adalah wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah wajib ber-KTP, dan Pemerintah Pusat telah menjalin kerjasama dengan instansi pelayanan masyarakat, seperti bank, kepolisian, keimigrasian dsb untuk mempersyaratkan KTP-el kepada pemohon dalam setiap pelayanannya.
Saat ini, KTP non elektronik sudah tidak berlaku lagi, dan tidak dapat digunakan untuk pengurusan kebutuhan masyarakat (perkreditan, transaksi jual/beli dsb)
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI memiliki kebijakan, bagi masyarakat yang wajib KTP-el namun melakukan perekaman KTP-el, maka data kependudukannya (termasuk anggota keluarga yang lain dalam KK yang sama) akan di blokir. Hal ini dimaksudkan agar yang bersangkutan segera melakukan perekaman KTP-el.