Apel Pagi dan Sosialisasi 27 Mei 2024

Selasa, 28 Mei 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik telah melakukan apel pagi dan sosialisasi kepada seluruh pegawai terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Survey Penilaian Integritas (SPI), Penilaian Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP), dan penilaian pelayanan publik oleh OMBUDSMAN.

Dalam apel tersebut, peserta apel antusias mendengarkan sosialisasi tentang pentingnya integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Pembina apel menyoroti peran krusial dari Survey Penilaian Integritas (SPI), yang menjadi alat penting dalam mengukur dan meningkatkan standar integritas di tempat kerja. Dan juga memperdalam pemahaman tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) dan penilaian pelayanan publik yang dilakukan oleh OMBUDSMAN, sebagai mekanisme evaluasi yang transparan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan selalu memenuhi standar yang ditetapkan. Sosialisasi ini salah satunya bertujuan untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. Harapannya di waktu yang akan datang saat pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh pegawai dapat mengimplementasikan kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sehingga menjadi organisasi perangkat daerah yang bebas dari korupsi, gratifikasi, transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini salah satunya bertujuan untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. Harapannya di waktu yang akan datang saat pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh pegawai dapat mengimplementasikan kepatuhan terhadap ketentuan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, sehingga menjadi organisasi perangkat daerah yang bebas dari korupsi, gratifikasi, transparan dan akuntabel.

Scroll to Top