E-KTP

Cek E-KTP Harus ke Kantor Dinas

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kini berlaku seumur hidup. Langkah ini diklaim menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun/ per lima tahun. Selain itu, juga memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir aksi-aksi kejahatan, karena setiap warga negara hanya akan memiliki satu identitas data.

Namun sejak diberlakukan tahun 2011 lalu, program e-KTP masih menuai sejumlah persoalan. Mulai dari fisiknya yang dinilai gampang rusak, proses pencetakan yang memakan waktu begitu lama, hingga adanya oknum-oknum yang masih mencoba mengarahkan masyarakat tetap menggunakan KTP lama.

KTP el (KTP elektronik) generasi pertama, awalnya diberlakukan lima tahun. Karena itu disain pertama (disiapkan dengan daya tahan) lima tahun. Tapi meski begitu, mayoritas fisik KTP el yang lama kualitasnya juga cukup bagus.

KTP el yang rusak dapat dimintakan penggantian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Tentu akan diganti. Apalagi sekarang kan sudah berlaku seumur hidup. Makanya kualitas fisiknya juga jauh lebih bagus. Paling tidak disiapkan mampu bertahan selama sepuluh tahun.

KTP el yang dicetak tahun 2016 kualitasnya lebih bagus dari kartu ATM. Cipnya di dalam, lebih aman. Tapi tampilannya tetap sama dengan fisik yang lama.

Selain lebih bagus, pada Februari 2016 juga mulai berlaku rekam cetak nasional. Artinya (kalau rusak dan ingin melakukan penggantian) bisa dimintakan di mana pun. Misalnya, saya warga Bekasi tapi kebetulan tengah bertugas di Medan. Nah penggantian bisa di Medan. Untuk daerah tertentu, program ini sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Ini akan diberlakukan menyeluruh.

Langkah pemerintah mengefektifkan program tersebut?

Pasti akan ada peraturan, kemudian juga akan disosialisasikan kembali. Sebelumnya sudah dilaksanakan di 20 provinsi, ini kami tuntaskan di tahun 2016.

Selain itu juga perlu diketahui, KTP el berlaku seumur hidup bila elemen datanya tidak berubah. Misal dari bujang ke menikah, maka wajib melakukan penggantian. Pindah alamat juga wajib.

Ada masyarakat yang mengaku sudah merekam namun hingga bertahun-tahun belum juga menerima fisik e-KTP. Apa penyebabnya?

Data kami meperlihatkan, sampai saat ini penduduk bermasalah dalam mendapat KTP el, itu karena data ganda. Jumlahnya ada sekitar 1,3 juta jiwa. Mungkin dulu sebelum KTP el, punya KTP lebih dari satu, atau pernah merekam lebih dari satu kali. Hal-hal tersebut terfilter ganda. Misal pernah merekam di Bekasi, kemudian merekam kembali di Medan, ganda.

Langkah mengatasinya?

Masyarakat harus aktif. Saran saya, bagi yang belum dapat jangan diam. Silahkan mengecek ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Jangan ke kelurahan atau ke kecamatan, karena database-nya ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini penting, masyarakat harus memilih mau tinggal di mana. Karena kami tidak bisa serta merta menghapus begitu saja salah satu data yang ada. Sekarang sudah banyak yang melapor dan kami sudah hapus data yang ganda. Jadi sudah mulai banyak yang dapat.

Apakah ada tenggat waktu dari perekaman ke pencetakan?

Sebenarnya SOP (Standar Operasional Prosedur) itu 1-14 hari. Tapi ada yang dapat melakukannya  1-7 hari. Artinya 1-4 hari kalau tidak ada masalah data tak ganda, atau persoalan gagal rekam, iris katarak, bisa selesai. Masyarakat dan pemda harus sama-sama aktif. Ini kemajuan dari undang-undang. Kami juga rutin turun jemput bola untuk memberitahukan status KTP el masyarakat, apa ganda atau gagal rekam.

Saat masyarakat merekam data, apakah diharuskan menyerahkan fisik KTP lama?

Enggak, KTP lama baru diserahkan bila KTP el sudah jadi. Kemudian juga misalnya orang punya KTP Sleman pindah ke Surabaya, maka KTP lama diserahkan di Surabaya. Surat pindah dilengkapi, itu secara resmi. Kalau tidak nanti datanya ganda lagi.

Benarkah ada denda terhadap masyarakat yang belum mengantongi e-KTP?

Enggak boleh denda-denda, karena ini hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Enggak ada keterlambatan untuk memeroleh KTP el.

Dengan berlakunya e-KTP seumur hidup, unit layanan mana saja yang diberitahu?

Surat edaran sudah dibagi ke kabupaten/kota.Kemudian kepala-kepala dinas juga diminta membagikan surat edaran ke kepolisian, notaris dan sejumlah pihak-pihak lain. Sehingga pemberlakuan KTP el seumur hidup efektif dan bagi yang KTP elnya habis masa berlaku, itu tetap berlaku. Sosialisasi lewat media lokal juga telah dilakukan.

Bagaimana kalau tetap ada pihak yang mempersulit dengan menyatakan e-KTP telah habis masa berlakunya?

Ada cara lain, misalnya masyarakat dapat mendownload surat edaran Kemendagri. Tunjukkan ke mereka print outnya. KTP el berlaku seumur hidup harus menjadi gerakan nasional. Karena dengan langkah ini setiap lima tahun bisa menghemat anggaran negara hingga Rp 4 triliun.

Masyarakat juga keluhkan oknum tetap giring masyarakat melakukan perpanjangan dengan KTP lama. Apakah dibenarkan?

Tidak boleh itu. Kalau terbit perpanjangan dengan KTP lama, itu penyalahgunaan kewenangan. Sama saja memalsukan dokumen. Perlu diketahui, yang menerbitkan KTP lama itu dukcapil. Aparat kelurahan tidak mungkin menerbitkannya. Jadi kalau ada yang demikian (melakukan perpanjangan dengan KTP lama,red), pasti ada kerja  sama aparat dukcapil dengan aparat di bawahnya. Mungkin sisa-sisa (blanko KTP lama,red) dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Tapi sekarang kadis tentu takut melakukan itu.

Sudah berapa banyak e-KTP yang dicetak sampai saat ini?

Dari wajib KTP 180 juta, itu yang dicetak sudah sekitar 85 persen atau sekitar 155 juta lembar. Dari jumlah tersebut yang dicetak di tahun 2016 dengan berlaku seumur hidup sudah berkisar 10-15 juta lembar.

Artinya cukup banyak fisik e-KTP yang terdapat masa berlaku lima tahun. Bolehkah masyarakat mengganti dengan yang baru?

Sebenarnya tidak perlu. Bila rusak atau pindah alamat saja, atau berubah status (baru melakukan penggantian,red). Kan (meski habis masa berlaku,red) itu KTP el-nya tetap berlaku seumur hidup.****

Sumber: https://www.jpnn.com/read/2016/02/09/355638/Cek-E-KTP-Harus-ke-Kantor-Dinas

Scroll to Top