IKM DAN MAKLUMAT PELAYANAN DUKCAPIL YANG MEMBAHAGIAKAN

Dukcapil Kabupaten Gresik merupakan instansi pelaksana dan juga penyelenggara pelayanan publik bagi masyarakat. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil merupakan akomodir setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang ada di masyarakat. Capaian dan prioritas secara nasional meningkatkan kerja dan kinerja Dukcapil akan tetapi tidak mengesampingkan dari penyelenggara pelayanan publik. Lahirnya maklumat pelayanan dukcapil merupakan bentuk komitmen pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini bisa menjadi tanggung jawab pelayanan Dukcapil kepada pemohon/customer. Maklumat yang bisa dibaca masyarakat di ruang pelayanan Dukcapil ini berisikan:

MAKLUMAT PELAYANAN

“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN YANG TEAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”.
Komitmen diatas tidak lepas dari tanggapan masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). 420 responden dengan berbagai tingkatan pendidikan telah berpartisipasi memberikan penilaian pada SKM yang dilaksanakan bulan Juli 2020. Indek Kepuasan Masyarakat tahun ini adalah 82,40 dengan predikat BAIK. Implementasi saran dari SKM tahun 2020 telah dilaksanakan, yaitu pelayanan administrasi kependudukan secara daring melalui App POEDAK bagi Puskesmas/Rumah Sakit dan Desa/kelurahan. Semua pembenahan dilakukan dengan tujuan membahagiakan masyarakat.

Scroll to Top