Silahkan Datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan dan Di Desa/Kelurahan
Ada, Silahkan Menghubungi Nomor Whatsapp Pelayanan dibawah ini :
Silahkan Buka link https://poedak.gresikkab.go.id/. Lalu Klik Pendaftaran Baru. Isi Form Pendaftaran dan pastikan data yang anda masukkan sesuai dengan data diri anda. Kemudian, klik tombol daftar.
Untuk melihat status progres berkas yeng anda ajukan melalui Pelayanan Online POEDAK. Anda Bisa login menggunakan akun anda yang digunakan pada POEDAK. Kemudian Klik Menu Aktivitas.
Silahkan Bawa Berkas ASLI Dokumen kependudukan yang ingin di legalisir ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Kecamatan. Bisa Juga Melalui Pelayanan Whatsapp Legalisir di Nomor : 0823 3355 9575 dengan mengirimkan bekas ASLI dalam format SCAN Dokumen yang akan dilegalisir.
Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik.
Hari Senin – Jumat
08.00 – 16.00 WIB
Hari Sabtu – Minggu : Libur