gisa

GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) Kabupaten Gresik

gisa

GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) merupakan gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen, data kependudukan, dan manfaatnya. Masyarakat dan petugas dalam hal ini instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik menjadi pendukung utama pelaksanaan GISA.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik membidik empat desa sebagai percontohan sebagai Desa Sadar Adminduk melalui GISA. Keempat desa tersebut adalah Desa Padangbandung Kecamatan Dukun, Desa Doudo Kecamatan Panceng, Desa Banjaran Kecamatan Driyorejo, dan Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

Pelaksanaan GISA di empat desa tersebut diawali dengan sosialisasi secara tatap muka bersama kepala desa dan perangkat, BPD, PKK, RT/RW, Karang Taruna, dan Tokoh Masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang administrasi kependudukan dan verivali data update penduduk oleh register desa, sehingga memudakan pemutakhiran pada saat pelayanan administrasi kependudukan. Sosialisasi ini juga sebagai bentuk silaturahim dan stesel aktif instansi pelaksana urusan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kemasan pelaksanaan jemput bola sebagai pelayanan langsung kepada masyarakat di empat desa GISA tersebut lain dari biasanya. Khusaini, SE, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik menekankan pelayanan jemput bola untuk GISA harus pupus dan dokumen kependudukan diserahkan langsung pada saat itu. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.

Jemput bola yang terjadwal untuk GISA adalah:

  1. Desa Padangbandung dengan jumlah penduduk 4.224 jiwa pada tanggal 15 – 16 November 2018
  2. Desa Doudo dengan jumlah penduduk 1.535 jiwa pada tanggal 21 – 22 November 2018
  3. Desa Banjaran dengan jumlah penduduk 6.390 jiwa pada tanggal 29 – 30 November 2018
  4. Desa Kambingan dengan jumlah penduduk 2.976 jiwa pada tanggal 6 – 7 Desember 2018

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta petugas dan pemerintahan desa bersinergi dalam pelayanan tersebut. Atas petunjuk Kepala Dinas permohonan dokumen kependudukan dari masyarakat langsung diproses, dicetak, dan divalidasi. Dokumen update terbanyak adalah KTP-el, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian meskipun secara keseluruhan produk Disdukcapil ada 3 (tiga) kartu, 14 (empat belas) suket, dan 6 (enam) akta.

Harapan besar dengan GISA kesadaran masyarakat akan dokumen kependudukan semakin tinggi, masyarakat mengetahui begitu penting dan berharganya dokumen dan data kependudukan. Single Identitiy Number dengan NIK tidak akan tercapai tanpa kesadaran semua pihak termasuk masyarakat. Semakin valid data kependudukan di suatu desa akan muda dalam pengelolaan anggaran, proses demokrasi, pendataan penerima manfaat oleh Pemerintah Desa.

Scroll to Top