Gresik, 11
Maret 2025 – Dalam upaya
memperkuat pelayanan publik dan mempercepat tindak lanjut atas putusan hukum,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik
menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama Kelas IA Gresik. Kegiatan
penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Kerjasama ini secara khusus mengatur penyelenggaraan
pelayanan administrasi kependudukan sebagai tindak lanjut dari putusan
Pengadilan Agama, seperti dalam hal perceraian, pengesahan anak, dan perubahan
status hukum lainnya yang memerlukan pencatatan dalam dokumen kependudukan.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama
Kelas IA Gresik, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si., M.H., serta
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, Drs.
Muhammad Hari Syawaludin, M.M. Turut mendampingi pula para Kepala Bidang
dari kedua institusi yang berperan dalam implementasi teknis kerjasama
tersebut.
Dalam sambutannya, Dr. Ahmad Zaenal Fanani menyampaikan
bahwa kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap
putusan hukum tidak berhenti hanya di ruang pengadilan, tetapi dilanjutkan
secara administratif agar masyarakat memperoleh haknya secara penuh dan sah
secara hukum.
Senada dengan
itu, Drs. Muhammad Hari Syawaludin menekankan pentingnya integrasi data dan
pelayanan lintas lembaga untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat,
dan tanpa hambatan birokrasi. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi
dengan lembaga peradilan, demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
mengurus dokumen kependudukannya pasca proses hukum di pengadilan agama,”
ujarnya.
Melalui kerjasama
ini, diharapkan masyarakat Gresik yang telah menjalani proses hukum di
Pengadilan Agama dapat segera memperoleh perubahan atau pembaruan dokumen
kependudukan seperti KTP, KK, dan akta-akta lainnya secara lebih cepat, akurat,
dan tuntas.