DUKCAPIL GRESIK WASPADA VIRUS CORONA

Penyebaran virus Corona jenis baru (SARs-Cov-2) yang begitu cepat  juga berdampak di seluruh wilayah Indonesia. Virus penyebab penyakit COVID-19 telah dinyatakan pandemi oleh WHO sejak tanggal 11 Maret 2020. Ketakutan, kecemasan, dan kegelisaan merambah masyarakat sampai pelosok. Hal ini dilengkapi oleh berita-berita di media sosial yang mempercepat penyebarluasan tentang CORONA.

Virus Corona berdampak pula terhadap pelayanan dan aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah masyarakat. Disdukcapil Kabupaten Gresik sampai saat ini seolah-olah melaksanakan lockdown kantornya. Langkah ini ditempuh selain mengikuti himbauan Pemerintah Pusat  serta Keputusan Bupati Gresik terhadap status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik.

Sekilas dari biasanya Disdukcapil agak sepi seperti tanpa pelayanan didalamnya. Namun tetap memberikan pelayanan yang sifatnya urgent, seperti konsolidasi data peserta BPJS.  Pegawai yang terlibat dijadwal sesuai Surat Perintah atau bekerja dari rumah. Pelayanan administrasi kependudukan dilakukan seperti biasanya tetapi melalui pelayanan online.

Sembilan Rumah Sakit di Kabupaten Gresik yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Disdukcapil tidak mengalami kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan karena menggunakan fasilitas online. Demikian juga desa/kelurahan yang petugas registernya sudah menggunakan fsilitas tersebut. Kepala Disdukcapil Kabupaten Gresik menghimbau kepada  semua petugas register desa/kelurahan agar memanfaatkan pelayanan online untuk  pengurusan dokumen kependudukan. Khusaini, SE, M.Si juga mengucapkan permohonan maaf jika pelayanan administrasi kependudukan saat ini tidak bisa berjalan dengan optimal karena dampak dari pandemi virus Corona.

Scroll to Top