INFORMASI DIKECUALIKAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gresik

Sesuai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 500.12.18.1/1268/437.87/2026 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Gresik. Maka Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran penetapan ini merupakan informasi yang dikecualikan.

No Jenis Informasi Dasar Hukum
Pengecualian Informasi
Konsekuensi / pertimbangan bagi publik Jangka Waktu
Pengecualian
Dibuka Ditutup
1 Data pribadi penduduk (NIK, No. KK, alamat lengkap, data biometrik)
  1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h dan j
  2. Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95A DAN 95b
  3. Undang-undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindukang Data Pribadi Pasal 65
  4. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat 1 huruf H.
Dapat menyebabkan penyalahgunaan data Dapat melindungi data pribadi Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan.
(10 Tahun)
2 Dokumen Akta pribadi kependudukan tanpa hak akses (akta kematian, KK, dll)
  1. Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf g dan j
  3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 44 ayat 1 huruf g
  4. Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65.
Dapat menyebabkan penyalahgunaan akta Dapat melindungi penyalahgunaan akta Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan.
(10 Tahun)
3 Sistem keamanan data (password, server, database)
  1. Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 17 huruf g dan j
  2. UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat 1 huruf g
  3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajeman Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Pasal 20 huruf c
Peretasan Sistem, kebocoran data nasional Menyangkut/melindungi keamanan sistem informasi Selama masih digunakan/berlaku.
(10 Tahun)
DIK
📅 20 Agustus 2026
Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Unduh
Scroll to Top