INFORMASI DIKECUALIKAN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gresik
Sesuai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Gresik Nomor : 500.12.18.1/1268/437.87/2026 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Gresik. Maka Informasi sebagaimana disebutkan pada lampiran penetapan ini merupakan informasi yang dikecualikan.
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi / pertimbangan bagi publik | Jangka Waktu Pengecualian |
|
|---|---|---|---|---|---|
| Dibuka | Ditutup | ||||
| 1 | Data pribadi penduduk (NIK, No. KK, alamat lengkap, data biometrik) |
| Dapat menyebabkan penyalahgunaan data | Dapat melindungi data pribadi |
Terbuka apabila mendapat persetujuan
tertulis dari yang bersangkutan.
(10 Tahun) |
| 2 | Dokumen Akta pribadi kependudukan tanpa hak akses (akta kematian, KK, dll) |
|
Dapat menyebabkan penyalahgunaan akta | Dapat melindungi penyalahgunaan akta |
Terbuka apabila mendapat persetujuan
tertulis dari yang bersangkutan.
(10 Tahun) |
| 3 | Sistem keamanan data (password, server, database) |
|
Peretasan Sistem, kebocoran data nasional | Menyangkut/melindungi keamanan sistem informasi |
Selama masih digunakan/berlaku.
(10 Tahun) |
📅 20 Agustus 2026
Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Tahun 2026 Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik