Fasilitas Pindah Antar Kabupaten / Kota dan Provinsi

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Adminduk di Kabupaten Gresik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik menyediakan fasilitas pindah antar Kabupaten / Kota dan Provinsi. Tujuanya adalah untuk memudahkan masyarakat yang sudah lama tinggal dan menetap di Gresik tapi belum mempunyai KK Gresik karena terbentur Jarak maupun waktu untuk mengurus pindah dari daerah asal.

Kepengurusan fasilitas pindah sangat mudah, pemohon hanya datang ke Dispenduk Capil Gresik untuk difasilitasi mengurus surat pindah dari daerah asal dengan membawa persyaratan yaitu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. F.103 (File Disediakan di Bawah)
  4. Surat Permohonan Fasilitasi Pindah (File Disediakan di Bawah)

Setelah pemohon melengkapi persyaratan tersebut pihak Dispenduk Capil Gresik akan mengajukan surat pindah / SKPWNI ke daerah asal secara online, setelah terbit surat pindah / SKPWNI dari daerah asal, KK dan KTP pemohon diproses dan langsung dicetak.

Untuk Formulir F.103 dan Surat Permohonan Fasilitasi Pindah Bisa Didownload DISINI

Scroll to Top