Rapat Persiapan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Gresik

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Kemudian didalam pasal 2 ayat (2) juga disebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”  Artinya pada pasal tersebut mewajibkan adanya pencatatan perkawinan untuk mendapatkan buku nikah bagi yang beragama islam dan akta perkawinan bagi yang beragama non islam.

Namun fenomena pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu saat ini ada dan lazim terjadi di masyarakat kita. Pernikahan secara agama atau disebut nikah siri dipandang sah asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi pernikahan seperti ini menurut norma hukum negara tidak diakui, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama muslim.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gresik untuk melakukan pelayanan terpadu Isbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Gresik.

Dengan biaya PNPB (Pendapatan Negara Bukan Pajak) atau dalam istilahnya biaya sidang sebesar Rp. 135.000 dan GRATIS bagi masyarakat yang tidak mampu. Pendaftaran untuk Pelayanan Terpadu Isbat Nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Scroll to Top