Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan

“Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk membantu masyarakat Kabupaten Gresik yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, KEMENAG Kabupaten Gresik, dan Baznas Kabupaten Gresik berupaya memfasilitasi kegiatan satu pintu melalui Program “Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan” yang bertempat di Gedung Putri Mijil Kabupaten Gresik Selasa 21/09/2022.

Jumlah perkara Isbat nikah yang disidangkan dalam pelayanan terpadu ini sebanyak 13 pasangan suami istri. Seluruh peserta yang mendaftar sidang terpadu telah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama di Kabupaten Gresik.

Seluruh pasangan yang melakukan isbat nikah ini mengaku sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya semacam ini, karena selama ini mereka sedikit kesulitan waktu dan kurang pemahaman mengenai prosedur pengurusan dokumen pernikahan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Gresik. Pelaksanaan Pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

Tujuan Isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan setelah prosesi Isbat nikah. Masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat status perkawinan suami istri di dokumen kartu keluarga tertulis “Kawin Belum Tercatat” dan pada dokumen Akta Kelahiran Anak terdapat Frasa “Lahir dari Perkawinan yang Belum Tercatat”.

Scroll to Top