Pendaftaran CPNS Terkendala Teknis, Kemendagri Turun Tangan

SE_dukcapilPendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) diwarnai persoalan teknis soal kesulitan para pendaftar memasukkan nomor induk kepegawaian ke situs sscnbkn.go.id. Situs itu dikhususkan untuk pendaftaran seleksi CPNS.

Terkait hal tersebut, pemerintah menjamin kendala teknis itu akan segera diatasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah menyatakan kesiapannya untuk terus membantu pelamar yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran CPNS di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM secara online.

“Kendala calon pelamar ini hanya persoalan teknis. Saya jamin hal ini bisa cepat teratasi,” ujar Zudan di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi melalui portal sscnbkn.go.id. Pelamar harus menggunakan NIK pada KTP yang cocok dengan KK. Sejak hari pertama, banyak keluhan pelamar terkait dengan NIK.

Dilihat dari berbagai akun yang masuk ke media sosial Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada beberapa calon pelamar yang melakukan pengaduan terkait NIK.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Dukcapil hanya mengeluarkan satu juta permintaan NIK per harinya. Hal tersebut dibenarkan oleh Zudan, karena sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dilakukan BKN dan Dukcapil.

“Terkait jumlah akses NIK per hari, BKN hanya minta satu juta NIK dan itu kami penuhi. Hal ini sudah dimuat dalam perjanjian kerja sama Dukcapil dengan BKN,” ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa selama dua hari pendaftaran ini, kuota akses belum mencapai 80%, yang artinya masih terkontrol dengan baik.

“Tetapi jika sudah mendekati atau melebihi 80%, maka kuota akan dinaikan sesuai dengan kebutuhan melalui kajian teknis,” tambah Zudan lagi.

Pihak Dukcapil juga menyediakan call center bagi para calon pelamar yang dapat menyampaikan berbagai kendalanya. Bila ada pelamar yang mengalami masalah pendaftaran, dipersilakan menghubungi Hotline Dukcapil 1500537, whatsapp dan sms di 08118005373 dan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Untuk keluhan yang dikirim ke whatsapp/sms/email, calon pelamar diwajibkan menggunakan format NIK (spasi) #nama_lengkap spasi #nomor_KK (spasi) #nomor_telp (spasi) #keluhan.

Call center kami memiliki petugas dengan jadwal piket. Jadi sebisa mungkin petugas akan membalas berbagai keluhan dari para calon pelamar dengan cepat,” imbuhnya lagi.

Pihak BKN juga memfasilitasi calon pelamar dengan menyediakan situs sscnhelpdesk.bkn.go.id, kantor helpdesk yang terletak di Gedung I Kantor Pusat BKN serta terus berkoordinasi dengan Pihak Ditjen Dukcapil demi kelancaran pendaftaran pada hari-hari selanjutnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengimbau kepada para pelamar untuk selalu cermat, teliti dan sabar.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, persoalan teknis seperti itu sudah diantisipasi. Karena itu pelamar tidak perlu khawatir sejauh NIK-nya tidak bermasalah,” ujarnya.

Disamping itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI telah mengirimkan Surat Edaran Nomor : 800/11140/Dukcapil tanggal 15 September 2017 kepada Gubernur KDH Provinsi seluruh Indonesia perihal Pendaftaran CPNS, terkait permasalahan NIK dan KK dalam pendaftaran CPNS. Dalam surat edaran tersebut, solusi yang dapat dilakukan adalah :

  1. Penduduk agar memasukkan NIK dan Nomor KK baru atau NIK dan NIK Kepala Keluarga
  2. Apabila masih terdapat kendala, maka penduduk dapat menghubungi :
  • call center ditjen dukcapil 1500537
  • WA/SMS 08118005373, dan/atau
  • Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

       dengan menyertakan nomor handphone/nomor yang dapat dihubungi

Berdasarkan pelaporan kendala tersebut, Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI akan memfasilitasi penyelesaiannya dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kemudian tim akan menginformasikan kepada yang bersangkutan untuk mendaftar kembali, dan apabila masih terdapat kendala, dapat menghubungi tim kembali.

Scroll to Top