Perjanjian Kinerja (PK) merupakan dokumen kesepakatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya, berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.