Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017).
Dengan hasil survei ini diharapkan dapat mengetahui mutu layanan dan kinerja setiap unsur pelayanan, serta mengetahui tingkat kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat atas layanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik. Dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas.
Berikut grafik nilai indeks kepuasan masyarakat dari tahun ke tahun :