SOSIALISASI PENERBITAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Disdukcapil Gresik – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan edukasi tentang penerbitan Akta Pencatatan Sipil berdasarkan Penetapan pengadilan, Bertempat di Hotel Horison Gresik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik gelar sosialisasi yang dihadiri oleh petugas Register Desa/Kelurahan . Hadir juga dalam sosialisasi narasumber dari Tim Ahli Bupati Hari Fitrianto, SP., MP , dan Dari Pengadilan Negeri Gresik Rina Indrajanti, S.H., M.H.

Dalam Paparan yang disajikan oleh narasumber, proses pembetulan kesalahan akta kelahiran dilihat dari 2 bentuk. Bentuk kesalahan yang pertama adalah kesalahan penulisan secara redaksional, kemudian bentuk kesalahan yang kedua adalah kesalahan dalam data Akta/Data Kependudukan. Nah, Kesalahan Perubahan Akta Kelahiran Berkaitan dengan Data Kependudukan Harus Dilakukan Dengan Penetapan Pengadilan, karena perubahan data harus dengan penetapan pengadilan, maka diajukan ke pengadilan dan harus melalui mekanisme Persidangan.

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.

2. Dalam hal pembetulan Akta pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan :

a. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
b. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

Setelah Proses Persidangan dan menghasilkan putusan, salinan putusan tersebut dijadikan dasar perubahan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Scroll to Top