SOSIALISASI PENINGKATAN AKTA KEMATIAN, GANDA/ANOMALI DAN PEMANFAATAN DATA

Dukcapil Gresik – Bertempat di Ruang Rapat putri Mijil Kabupaten Gresik pada tanggal 15 s/d 17 Maret 2022 Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Gresik melakukan agenda sosialisasi Peningkatan Akta Kematian, Ganda/Anomali dan Pemanfaatan Data. Peserta Sosialisasi adalah seluruh Petugas Register dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Gresik.

Hadir mendampingi para Peserta, Ir. Siti Muklisyatin, M.M  Selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, Sriyanto, S.T Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Teguh Imam S., SE,M.Si Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Abdul Waris, S.H Selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sunarto, S.Sos, M.Si Selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP).

Dalam Penyampaian isi pokok materi kepada peserta sosialisasi diperoleh peningkatan cakupan akta Kelahiran 0 – 18 Tahun, Kemudian terdapat strategi peningkatan perekaman KTP el seperti pemetaan penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP el, Pemutakhiran status belum rekam KTP-el. Untuk data Ganda, Anomali dan Non Aktif terdapat beberapa keterangan yang menyebutkan sebuah data itu Ganda, anomali atau non aktif. Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi pokok materi terakhir pada sosialisasi kali ini yang menekankan pentingnya manfaat data kependudukan sesuai dengan UU 24 Pasal 58 Ayat (4).

 

Scroll to Top