Dukcapil Gresik – Bertempat di
Ruang Rapat putri Mijil Kabupaten Gresik pada tanggal 15 s/d 17 Maret 2022
Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Gresik melakukan agenda sosialisasi
Peningkatan Akta Kematian, Ganda/Anomali dan Pemanfaatan Data. Peserta Sosialisasi
adalah seluruh Petugas Register dari Desa/Kelurahan di Kabupaten Gresik.
Hadir mendampingi para Peserta,
Ir. Siti Muklisyatin, M.M Selaku
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, Sriyanto, S.T
Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Teguh Imam S., SE,M.Si Selaku
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Abdul Waris, S.H Selaku Kepala
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sunarto, S.Sos,
M.Si Selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP).
Dalam Penyampaian isi pokok
materi kepada peserta sosialisasi diperoleh peningkatan cakupan akta Kelahiran
0 – 18 Tahun, Kemudian terdapat strategi peningkatan perekaman KTP el seperti
pemetaan penduduk yang sudah memasuki usia wajib KTP el, Pemutakhiran status
belum rekam KTP-el. Untuk data Ganda, Anomali dan Non Aktif terdapat beberapa
keterangan yang menyebutkan sebuah data itu Ganda, anomali atau non aktif.
Pemanfaatan Data Kependudukan menjadi pokok materi terakhir pada sosialisasi kali
ini yang menekankan pentingnya manfaat data kependudukan sesuai dengan UU 24
Pasal 58 Ayat (4).