Sosialisasi Permendagri 73 Tahun 2022 dan Evaluasi Pelayanan Adminduk di Puskesmas dan Rumah Sakit

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Akta Kelahiran umur 0-18 tahun, Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupeten Gresik telah melaksanakan kerjasama pelayanan Adminduk dengan 32 Puskesmas dan 24 Rumah Sakit untuk pelayanan “Bayi Lahir Pulang Bawa Akta”.

Guna mengingkatkan kualitas pelayanan Adminduk di Puskesmas dan Rumah Sakit, maka dilakukan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022 bertempat di Putri Mijil Kabupaten Gresik, membahas tentang Sosialisasi Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dan Evaluasi Pelayanan Adminduk di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Isi pokok Permendagri No. 73 Tahun 2022 adalah tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

Scroll to Top