Pelayanan Cetak Ulang Akta Kelahiran / Kematian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gresik

Cetak Akta Kelahiran/Kematian
  Persyaratan
    Cetak Ulang Akta Kelahiran/Kematian Karena Rusak
  1. Surat pernyataan kehilangan/rusak [SPKR]
  2. Fotokopi Akta Kelahiran jika ada (optional)
  3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  4. Kartu Keluarga [ASLI]
    Cetak Ulang Akta Kelahiran/Kematian Karena Hilang
  1. Surat pernyataan kehilangan/rusak [SPKR]
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga [ASLI]
Surat Pernyataan Kehilangan/rusak (SPKR)
  Waktu Penyelesaian
  Biaya
  Pengaduan
WA : 0823-3659-5088
Telepon : 031-3973432
LAPOR SP4N
Media Sosial : info.dukcapilgresik
Scroll to Top