FAQ

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gresik

?

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan seputar layanan administrasi kependudukan Kabupaten Gresik.

Pengurusan KTP-el yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di MPP (Mal Pelayanan Publik), Kecamatan sesuai Domisili dan Desa Lowayu Kecamatan Dukun.

Adapun Persyaratan sebagai berikut :
- KTP-el hilang : Membawa Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga (KK)
- KTP-el Rusak : Membawa KTP-el yang rusak dan Kartu Keluarga.
Dapat menghubungi layanan pengaduan Dispendukcapil Kabupaten Gresik melalui WHatsApp di Nomor 0823-3659-5088.
Silahkan Masuk ke akun POEDAK, kemudian pilih menu AKtivitas. Pada menu tersebut, pemohon dapat melihat informasi perkembangan pengajuan, termasuk apabila permohonan disetuju atau dibatalkan.
Pada prinsipnya pelayanan administrasi kependudukan diberikan tanpa dipungut biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan datang langsung ke MPP (Mal Pelayanan Publik), Kecamatan, Desa/kelurahan.
Tidak, Pelayanan Legalisir Dokumen Administrasi Kependudukan Bisa Melalui Nomor Pelayanan WhatsApp di 0823 - 3355 - 9575 atau Kecamatan Sesuai Domisili.

Masih memiliki pertanyaan?

Hubungi Petugas Pengaduan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami →
Scroll to Top