Scan QR Code Dokumen Kependudukan Melalui Aplikasi IKD

Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) menetapkan aturan terbaru terkait penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keabsahan, serta perlindungan data pribadi penduduk.

Dalam aturan terbaru tersebut, QR Code yang tercantum pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya, tidak lagi dapat dipindai menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens atau aplikasi pemindai QR Code pihak ketiga.

Sebagai gantinya, seluruh QR Code pada dokumen kependudukan hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan dan dikelola secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Masyarakat diimbau untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD sebagai sarana verifikasi dokumen kependudukan berbasis digital. Informasi lebih lanjut terkait aktivasi dan penggunaan IKD dapat diperoleh melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan semakin aman, tertib, dan terpercaya.

 

Scroll to Top