Pelayanan Penerbitan KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Gresik

ktpel
  Produk dan Hasil
  Persyaratan
Penerbitan KTP-el Baru
  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun, Sudah menikah, atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Karena perubahan
  1. KTP-el asli
  2. Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Karena hilang
  1. Surat Kehilangan dari kepolisian
  2. Kartu Keluarga
Penerbitan KTP-el Karena Rusak
  1. KTP-el yang rusak
  2. Kartu Keluarga
  Waktu Penyelesaian
  Biaya
  Pengaduan
WA : 0823-3659-5088
Telepon : 031-3973432
LAPOR SP4N
Media Sosial : info.dukcapilgresik
Scroll to Top