Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik, pada Kamis, 7 Mei 2026 musnahkan dokumen kependudukan (KTP-el dan KIA) yang rusak dan invalid dengan cara dibakar pada mesin insinerator milik Dinas LH Kabupaten Gresik.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di fasilitas pengolahan sampah DLH yang berada di UPT TPA Ngipik dan disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabitilitas proses pemusnahan dokumen kependudukan.
Dalam prosesnya, KTP-el dan KIA dimasukkan ke dalam mesin incinerator bersuhu tinggi sehingga material kartu hancur secara menyeluruh dan tidak dapat digunakan Kembali. Metode ini dinilai lebih aman karena mampu menghancurkan fisik kartu sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kolaborasi antara Dispendukcapil dan DLH ini menjadi Langkah nyata dalam mendukung tata Kelola administrasi kependudukan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.





