Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan ketertiban administrasi kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan surat edaran Nomor 400.8.15/2350/Dukcapil Tanggal 27 Februari 2024 Perihal Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan.
Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa pengisian tempat terjadinya peristiwa penting, seperti kelahiran dan kematian, harus ditulis sesuai dengan wilayah kabupaten/kota.
Dijelaskan pada surat edaran tersebut bahwa :
- Peristiwa Penting yang terjadi di Kabupaten/Kota, maka tempat terjadinya ditulis nama ”kabupaten/Kota” dalam dokumen kependudukan, contohnya Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang.
- Khusus untuk peristiwa penting yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta, maka tempat terjadinya ditulis Jakarta dalam dokumen Kependudukan.
- Peristiwa penting yang terjadi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tempat terjadinya peristiwa ditulis “nama kota/setingkat dan nama negara” dalam dokumen kependudukan, contohnya Tawau Malaysia.





