Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Pencatatan Peristiwa Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan
“Isbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk membantu masyarakat Kabupaten Gresik yang tidak mempunyai dokumen buku nikah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Pengadilan Agama Gresik Kelas IA, KEMENAG Kabupaten Gresik, …