Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Salah satu perubahan yang perlu diketahui masyarakat adalah penyesuaian jenis pekerjaan yang digunakan dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Melalui ketentuan terbaru tersebut, nomenklatur pekerjaan yang digunakan dalam administrasi kependudukan disusun dalam klasifikasi tertentu. Masyarakat tidak mengisi jenis pekerjaan secara bebas, tetapi memilih nomenklatur yang tersedia dalam sistem administrasi kependudukan.
Salah satu perubahan yang cukup penting adalah perubahan nomenklatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan tersebut berkaitan dengan kedudukan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian, pada elemen jenis pekerjaan dalam dokumen kependudukan, nomenklatur tersebut diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artinya, masyarakat yang sebelumnya memiliki data pekerjaan PNS pada dokumen kependudukan dapat melakukan pemutakhiran data sesuai nomenklatur yang berlaku.
Dalam formulir administrasi kependudukan berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, terdapat 108 pilihan jenis pekerjaan.

Data pekerjaan merupakan salah satu elemen data kependudukan yang perlu dicatat secara tepat. Penggunaan nomenklatur yang seragam membantu penyelenggara administrasi kependudukan melakukan pencatatan dan pemutakhiran data secara lebih terstruktur.
Oleh karena itu, apabila kondisi pekerjaan seseorang mengalami perubahan atau data pekerjaan yang tercatat belum sesuai dengan kondisi terbaru, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 memperbarui ketentuan formulir administrasi kependudukan, termasuk klasifikasi jenis pekerjaan yang digunakan dalam pencatatan data penduduk.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah:
- Jenis pekerjaan dalam administrasi kependudukan menggunakan nomenklatur yang telah ditetapkan.
- Nomenklatur PNS diubah menjadi ASN.
- Daftar pilihan jenis pekerjaan diperbaras hingga 108 nomenklatur.
- Terdapat penambahan beberapa jenis pekerjaan keagamaan, termasuk Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
- Masyarakat perlu memastikan data pekerjaan dalam dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui layanan Disdukcapil sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami perubahan nomenklatur pekerjaan dan memastikan data kependudukannya tercatat secara benar dan mutakhir.





